Tujuan dan Kerangka Hukum

Pp123 menerapkan kerangka kerja anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme yang dirancang untuk mendeteksi, mencegah, dan melaporkan aktivitas ilegal. Kebijakan ini mengatur seluruh akun dan aktivitas di Situs Web, termasuk proses pendaftaran, setoran, taruhan, kemenangan, dan penarikan, serta berlaku untuk semua proses dan transaksi terkait yang dilakukan oleh Perusahaan.

Uji Tuntas Nasabah dan Verifikasi Identitas

Pp123 menerapkan pendekatan berbasis risiko terhadap uji tuntas nasabah (CDD) dan langkah know-your-customer (KYC). Verifikasi dilakukan pada saat pendaftaran dan, apabila dibenarkan berdasarkan risiko, untuk aktivitas berkelanjutan atau persyaratan regulasi.

  • Titik pemicu verifikasi: verifikasi standar dimulai ketika total setoran dan/atau penarikan mencapai EUR 1,000 atau jumlah yang setara dalam mata uang lain, atau ketika penilaian risiko mengidentifikasi profil risiko yang lebih tinggi.
  • Uji tuntas yang ditingkatkan: diterapkan kepada Politically Exposed Persons (PEP), nasabah dari yurisdiksi berisiko tinggi, atau apabila aktivitas mencurigakan terdeteksi.
  • Dokumentasi yang diperlukan atas permintaan: a) identifikasi resmi yang masih berlaku yang diterbitkan pemerintah (paspor, kartu identitas nasional, atau surat izin mengemudi) dalam kondisi dapat dibaca; b) bukti alamat terkini (tagihan utilitas, dokumen bank, atau dokumen pemerintah) yang tidak lebih lama dari enam bulan; c) bukti kepemilikan atas metode pembayaran yang digunakan (misalnya salinan kartu atau tangkapan layar dompet elektronik), sebagaimana berlaku.
  • Langkah verifikasi tambahan: foto langsung sambil memegang dokumen identitas; dokumen identitas yang dinotarisasi atau disertifikasi apabila diwajibkan oleh hukum yang berlaku; dan dokumen lain apa pun yang ditentukan perlu oleh Perusahaan untuk menyelesaikan pemeriksaan.
  • Permintaan terkait konten verifikasi: pengguna dapat diwajibkan memberikan informasi tambahan, termasuk pengungkapan sumber dana dan sumber kekayaan, dan informasi tersebut dapat diminta secara langsung oleh Tim Kepatuhan.
  • Konsekuensi ketidakpatuhan: Perusahaan dapat mengunci atau menangguhkan setoran dan/atau penarikan, atau membatasi aktivitas pada akun sampai verifikasi selesai.
  • Verifikasi berkelanjutan: peninjauan berkala atas data dan aktivitas nasabah, dengan verifikasi yang diperbarui dilakukan ketika indikator risiko muncul atau persyaratan regulasi mewajibkannya.

Sumber Dana dan Kekayaan

Pp123 mewajibkan penyampaian yang akurat mengenai sumber dana dan sumber kekayaan. Ketika verifikasi dipicu atau verifikasi yang ditingkatkan diperlukan, pengguna dapat diminta untuk memberikan dokumentasi (misalnya rekening koran, slip gaji, penetapan pajak) yang menunjukkan asal-usul dana dan sumber kekayaan. Perusahaan juga dapat meminta pernyataan dana dan informasi pendukung terkait apabila berlaku berdasarkan yurisdiksi.

Pemantauan Berkelanjutan dan Penyimpanan Catatan

Pp123 secara berkelanjutan memantau aktivitas pengguna untuk mengidentifikasi indikasi pencucian uang atau pendanaan terorisme. Hal ini mencakup pemeriksaan silang atas riwayat transaksi, pola penggunaan perangkat/IP, dan konsistensi data identitas. Semua dokumen identitas, materi verifikasi, dan catatan transaksi disimpan sesuai dengan undang-undang perlindungan data yang berlaku dan standar keamanan internal untuk jangka waktu delapan tahun setelah berakhirnya hubungan bisnis, atau lebih lama jika diwajibkan oleh hukum. Akses ke catatan dibatasi kepada personel yang berwenang dan otoritas pengatur sebagaimana mestinya.

Uji Tuntas yang Ditingkatkan untuk PEP dan Yurisdiksi Berisiko Tinggi

Dalam hal pengguna merupakan Politically Exposed Person (PEP) atau berada di yurisdiksi berisiko tinggi atau melakukan transaksi dari yurisdiksi tersebut, Pp123 menerapkan uji tuntas yang ditingkatkan. Hal ini mencakup langkah verifikasi tambahan, penilaian bukti dana/kekayaan yang lebih ketat, persetujuan manajemen senior, dan pemantauan berkelanjutan yang lebih intensif. Jika diwajibkan, Perusahaan akan memperoleh dokumentasi yang mencerminkan sumber kekayaan dan dana yang sesuai dengan persyaratan yurisdiksi pengguna dan dapat mewajibkan langkah verifikasi tambahan sebagaimana diarahkan oleh manajemen senior.

Pemantauan dan Pelaporan Transaksi

Semua setoran, penarikan, dan aktivitas antar-akun tunduk pada pemantauan terhadap pola yang mencurigakan. Indikator meliputi nilai setoran/penarikan yang tidak wajar, perubahan cepat dalam penggunaan perangkat atau IP, perpindahan dana lintas batas, dan ketidaksesuaian antara data identitas dan instrumen pembayaran. Jika aktivitas mencurigakan terdeteksi, masalah tersebut akan dieskalasikan kepada tim antifraud dan AML dan, apabila diwajibkan secara hukum, laporan akan diajukan kepada otoritas pengatur terkait. Perusahaan dapat menangguhkan atau mengakhiri akses pengguna dan menahan dana sambil menunggu investigasi.

Yurisdiksi yang Dilarang dan Kepatuhan terhadap Sanksi

Pendaftaran dan aktivitas di Situs Web tidak diizinkan bagi individu yang berada di yurisdiksi yang dikenai sanksi komprehensif atau yang diidentifikasi oleh otoritas tepercaya sebagai berisiko tinggi atau tidak memiliki pengendalian AML/CTF yang memadai. Pp123 berhak untuk menyaring dan memblokir akses dari yurisdiksi tersebut serta mematuhi sanksi dan persyaratan regulasi yang berlaku, termasuk bekerja sama dengan otoritas yang berwenang.

Perlindungan dan Retensi Data

Data pribadi yang dikumpulkan sehubungan dengan proses AML/KYC diproses sesuai dengan undang-undang perlindungan data yang berlaku, termasuk General Data Protection Regulation (GDPR). Data dapat disimpan hingga delapan tahun setelah berakhirnya hubungan atau lebih lama jika diwajibkan oleh hukum, dan hanya akan diungkapkan kepada personel yang berwenang dan otoritas pengatur sebagaimana diizinkan.

Pengakuan, Perubahan, dan Komunikasi

Kebijakan ini dapat diubah oleh Pp123 kapan saja. Perubahan material akan dikomunikasikan kepada pengguna terdaftar melalui email. Penggunaan Situs Web secara berkelanjutan setelah pemberitahuan akan dianggap sebagai penerimaan atas kebijakan yang diperbarui.

Tata Kelola dan Kontak

Program AML/CFT diawasi oleh Tim Kepatuhan, termasuk Money Laundering Reporting Officer (MLRO). Pertanyaan dapat ditujukan kepada Tim Dukungan atau MLRO sesuai dengan rincian kontak yang dipublikasikan di Situs Web. Pp123 akan memberikan tanggapan tepat waktu sesuai dengan hukum yang berlaku.